Kategori
Uncategorized

Gelombang Judi Online: Ancaman Terhadap Kemiskinanan

Gelombang Judi Online: Ancaman Terhadap Kemiskinan dan Kesejahteraan

1. Angka Kemiskinan dan Ironi Perjudian Online

Menurut data, Garis Kemiskinan pada Maret 2023 mencapai Rp550.458,-/kapita/bulan. Meskipun begitu, ironisnya, masyarakat Indonesia masih aktif berjudi meskipun kondisi ekonomi sulit Slot Gacor Hari ini.

2. Lonjakan Dana dan Transaksi Judi Online yang Mencemaskan

Judi online telah merajalela sejak 2005, mengakibatkan dampak serius di kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). PPATK mencatat aliran dana sebesar Rp. 155 Triliun sebagai bukti transaksi perjudian. Bahkan, pelaku judi mencakup berbagai kalangan, dari ibu rumah tangga hingga oknum aparat kepolisian.

3. Upaya Pemerintah dan Ancaman Pidana

Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan menghapus 896.047 situs judi/slot, memutus konten judi, dan menghentikan transaksi Bandar perjudian. Meskipun peraturan sudah jelas (UU ITE), pelaku judi online terancam pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar. Pasal 303 KUHP juga memberikan ancaman serupa.

4. Kondisi Kesejahteraan dan Kriminalitas yang Meresahkan

Dengan dana judi online yang terus meningkat, pemerintah khawatir akan peningkatan kriminalitas dan kasus bunuh diri akibat kecanduan judi. Data menunjukkan bahwa 2,19 juta MBR masih terlibat dalam aktivitas negatif ini Data HK.

5. Tantangan dan Dukungan Kementerian Kominfo

Kementerian Kominfo mendukung penegakan hukum dan menggalakkan peningkatan literasi Gelombang Judi Online digital. Meskipun banyak tantangan, Kementerian Kominfo berkomitmen untuk menindak pelaku judi online sesuai dengan undang-undang yang berlaku.